| |
| 
| arah di Yahoo Penerimaan Mahasiswa Baru diadakan SETIAP SEMESTER ▩ TERAKREDITASI ▩ Rektor : Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Drs. Ali Johardi, SH, MHBerdiri Sejak 1952 ⌺ 73 th | 
|
| Dana pendidikannya (silakan klik) dibuat sedemikian rupa dgn penuh kecermatan sehingga bisa meringankan calon mhs, disebabkan di samping diperingan berupa subsidi, juga pemberian fasilitas program cicilan biaya pendidikan tanpa adanya bunga dan tidak menggunakan jaminan, agar dapat diangsur per bulan sesuai dgn kesanggupan mhs.
Sesuai Undang-Undang SISDIKNAS di Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Namun selama ini diantara warga negara terdapat masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang (terlebih pekerja / pegawai). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang kesanggupan finansial (anggaran)nya terbatas.
Juga "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia." merupakan inti UUD 45 di pasal 31 ayat (3).
Dalam menjalankan kebutuhan ini MH UNKRIS Jakarta melaksanakan Program S-2 / Pascasarjana ini dgn fleksibilitas pilihan waktu kuliah, sehingga tidak mengganggu jadwal pekerjaan (bagi mereka yg telah memiliki pekerjaan) dan sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya dgn menyediakan kesempatan kepada semua warga negara alumni S-1 / Sarjana atau setaraf dari semua kelompok ilmu baik yang memiliki keterbatasan waktu luang maupun kesanggupan finansial (anggaran)nya terbatas, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang S-2 (Pascasarjana/Magister) pd program studi/jurusan serta konsentrasi/kekhususan yang disukai, secara layak dan berbobot / kualitas sebagaimana keunggulan MH UNKRIS Jakarta. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
Penerimaan Mahasiswa BaruProgram Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta Semester Ganjil Tahun 2025/2026 Ditujukan untuk segenap alumni S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu melanjutkan ke Program Magister Hukum (MH, S2). Gelombang I = 1 Oktober 2024 - 31 Januari 2025 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2025 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2025
Catatan Penting : jikalau kuota telah memenuhi maka pendaftaran semester ini langsung ditutup, serta pendaftaran semester berikutnya langsung dibuka.
 | Biaya Penerimaan Calon Mhs Baru = Rp 300.000,- |  | Penerimaan Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru bisa dilaksanakan dgn salah satu cara berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via POS, Telp., surat, Faks.
- langsung dilaksanakan di Kampus MH UNKRIS Jakarta (Sekretariat S2 atau Pascasarjana) atau diwakilkan.
|
|
|
|
| | | MH UNKRIS Jakarta - Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta
⌺ Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077 Klik disini untuk memperbesar peta.
 |
|
| | Apabila mahasiswa mendapat tugas lembur, atau kerja dgn sistem pertukaran waktu, tugas kerja ke luar kota/negeri, dll, maka melalui metode tertentu. mahasiswa terkait diijinkan tidak masuk (absen) di pelajaran untuk beberapa pertemuan.
Mahasiswa dgn kesibukan aktifitas bekerja tetap bisa tepat pd waktunya di dalam menyelesaikan pendidikan tingginya, disebabkan kurikulum serta proses belajar-mengajarnya didisain sedemikian rupa berlandaskan Sistem SKS yg diselenggarakan dgn kompetensi dan sangat layak bagi mereka yg telah bekerja (karyawan / pegawai.
Terpercaya di dalam penyelenggaraan Program Pascasarjana, dikarenakan telah dilaksanakannya dua persyaratan / term wajib penyelenggaraannya, yakni :
- Penyelenggaraannya telah sesuai dgn semua yang dibutuhkan dunia kerja (kurikulum, waktu kuliah, jadwal pelajaran, dosen, sistem pendidikan tinggi, dll).
- Penyelenggaraannya sesuai dgn standar akademik (telah sesuai dgn seluruh regulasi / peraturan).
Kompetensi dasar alumni Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta yakni memiliki bobot / kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu senantiasa maju dan berkembang; mampu menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat senantiasa belajar; dalam menangani tiap persoalan, mampu mengungkap struktur serta inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan penuntasan jalan keluarnya. . . . . ➡ tampilkan semua |
|
| |
|